Sistem ini memungkinkan mahasiswa untuk secara fleksibel merencanakan studi mereka sesuai dengan keadaan masing-masing. 2.5.1 Memahami sistem kredit semester Dalam sistem kredit semester (SKS), beban belajar siswa, beban kerja guru, dan beban penyelenggara proyek semuanya dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS), dan satuannya adalah beban siswa. Beban akademik, pengakuan atas pencapaian upaya kumulatif dalam mata pelajaran tertentu, dan upaya lembaga pendidikan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan. Semester adalah satuan waktu yang setara dengan 14-16 minggu kerja. Mulai tahun ajaran 1998/1999, UPI memperkenalkan semester ganjil, semester genap, dan semester terkompresi. 2.5.2 Karakteristik sistem kredit semester bagi mahasiswa program doktor.

Sistem kredit semester merupakan sistem pengelolaan perkuliahan yang bercirikan: keberagaman dan fleksibilitas mata kuliah, memungkinkan mahasiswa mengembangkan rencana studi sesuai dengan kemampuan, minat, dan tujuannya masing-masing; keberagaman dan fleksibilitas mata kuliah, memungkinkan mahasiswa membuat berbagai kombinasi dan studi pascasarjana.

Bagaimana Anda mempertahankan kredit yang diperoleh dalam program gelar Anda? Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI 2014 33 2.5.3 Nilai Kredit Semester Nilai kredit semester setiap mata kuliah disesuaikan dengan karakteristik pengajaran mata kuliah tersebut. Untuk perkuliahan tatap muka, seminar dan pilihan permodalan, nilai 1 SKS ditentukan berdasarkan beban kegiatan yang meliputi 3 jenis kegiatan per minggu, sebagaimana diuraikan di bawah ini: Mahasiswa Pascasarjana.

Modus 1) Bagi mahasiswa, nilai satu SKS terdiri dari: a) 50 menit kegiatan tatap muka terencana dengan dosen, misalnya berupa ceramah; b) 60 menit kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan belajar yang tidak direncanakan, tetapi direncanakan oleh guru, misalnya dalam bentuk tugas atau latihan; c) 60 menit (tingkat Sarjana) atau 100 menit (tingkat Magister) kegiatan mandiri yang dapat digunakan untuk mempelajari materi perkuliahan dan/atau menyelesaikan tugas akademik lainnya, misalnya : B. Membaca bahan referensi. 2) Bagi dosen, nilai satu SKS meliputi: a) 50 menit rencana kegiatan tatap muka dengan mahasiswa; mahasiswa PhD.

Bagaimana dengan b) 60 menit untuk kegiatan perencanaan dan penilaian akademik terstruktur dan c) 60 menit untuk kegiatan pengembangan materi perkuliahan? Untuk solusi, tutorial, seminar, atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis, kegiatan pembelajaran meliputi: 1) kegiatan pembelajaran tatap muka 100 menit per minggu per semester; 2) kegiatan belajar mandiri 60 menit per minggu per semester pascasarjana.

Magang, yaitu kegiatan pembelajaran di laboratorium, studio atau seminar, berlangsung selama 3 jam per minggu per semester. Praktek lapangan atau kerja praktek yaitu pembelajaran lapangan berlangsung selama 4 jam per minggu per semester. UPI 2014 34 Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Pascasarjana.

Termasuk persiapan tugas akhir, yaitu karya penelitian, pembuatan model atau penciptaan dan/atau pertunjukan suatu karya seni, sebanyak 4 SWS per minggu per semester. Persiapan  tesis/disertasi merupakan kegiatan akademik yang berlangsung selama 4 jam per minggu per semester. 2.5.4 Cakupan studi per semester 2.5.4.1 Jenjang pascasarjana D-3 dan S-1.

Bagaimana cara menentukan beban studi mahasiswa per semester berdasarkan mata kuliah dan waktu yang tersedia? Biasanya, mahasiswa menyelesaikan 18-20 SKS per semester. Dosen dan ketua jurusan/profesor menentukan nilai tertinggi yang dapat diperoleh seorang mahasiswa berdasarkan Indeks Kinerja (IP) semester sebelumnya. Ketentuannya sebagai berikut: dapat diambil maksimal 16 SKS dan maksimal 21 SKS. Mahasiswa doktoral dapat memperoleh hingga 23 kredit. SKS, maksimal 24 SKS (lebih dari 23 SKS harus mendapat persetujuan dekan atau direktur kampus daerah).

Selama semester pertama atau kedua, mahasiswa tahun pertama dapat memanfaatkan seluruh SKS yang ditawarkan pada semester tersebut tetapi tidak boleh memperoleh SKS tambahan. 2.5.4.2 Tingkat Magister dan Doktor Mahasiswa pada tingkat Magister dan Doktor dapat memperoleh maksimum 15 SKS per semester. Kursus yang dikontrak ditentukan melalui konsultasi dengan pengawas akademik. Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI Tahun 2014 35 IPK < 2,50 lulusan.

Ya 2.50 :5 IP < 3.00 3.00 :5 IP < 3.50 IP ^ 3.50 2.5.5 Beban Mata Kuliah bagi Senior Senior (S-1) yang berhak mengikuti UPI harus telah menyelesaikan program studi linier (Education to Education) dan telah mendapat gelar non – Pendidikan Afrika). Kredit yang diperoleh di entry level dapat dihitung berdasarkan tarif UPI yang berlaku pada saat individu bergabung dengan UPI. Studi pascasarjana.

Apakah mata kuliah yang diambil mahasiswa memenuhi poin a, b, dan c berikut ini akan ditentukan oleh departemen yang berkompeten sesuai dengan peraturan pembelajaran terkait. Mahasiswa dengan ijazah D-3 harus memperoleh 35-50 SKS. Mahasiswa dengan ijazah D-2 harus memperoleh 75-90 SKS. Studi pascasarjana.

Bagaimana mahasiswa ijazah D-1 memperoleh 115-130 SKS? 2.5.6 Transfer kredit Transfer kredit mengacu pada pengalihan sebagian mata kuliah atau pelatihan yang diselesaikan mahasiswa di luar jurusan/jurusan ke mata kuliah terkait yang dipelajari di dalam jurusan/jurusan. Transfer letter of credit adalah kebijaksanaan pelanggan. Orang-orang berikut dapat mentransfer kredit dari UPI: Mahasiswa pascasarjana.

Bagaimana cara mentransfer SKS tertentu dari departemen/program penelitian lain di lingkungan UPI atau dari departemen/program penelitian universitas lain di dalam negeri atau luar negeri? Panduan Penyelenggaraan Pendidikan UPI 2014 36 Bab 3 Sistem Manajemen dan Penyelenggaraan Pascasarjana.

Apa saja kegiatan akademiknya? Sebagai lembaga pendidikan, UPI menyelenggarakan beberapa acara akademik sebagai kegiatan utamanya. Penyelenggaraan kegiatan akademik UPI didukung oleh sistem pengelolaan akademik yang semakin efektif melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 3.1 Tujuan : Membangun sistem manajemen akademik, memberikan layanan manajemen akademik yang tertib, efektif dan efisien, serta mendukung pengembangan kegiatan akademik UPI secara menyeluruh. 3.2 Proses manajemen akademik pascasarjana.

Bagaimana proses manajemen akademik? Mendukung seluruh kegiatan administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan, mulai dari seleksi calon mahasiswa hingga presentasi dan verifikasi kualifikasi (gelar). Secara khusus, hal ini mencakup aktivitas seperti seleksi kandidat dan pendaftaran melalui berbagai saluran. Registrasi administratif, yaitu pembayaran biaya kuliah melalui Bank Pascasarjana.

Persiapan perkuliahan meliputi: 1) Penyusunan rencana perkuliahan; 2) Dukungan akademik dan bimbingan dari masing-masing pembimbing akademik (PA); 3) Pemenuhan kontrak studi, dengan ketentuan: a) Pelayanan kontrak studi bagi mahasiswa baru disediakan oleh mahasiswa program doktoral .

Apa Saja Dewan Akademik dan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI Tahun 2014? Jadwal perkuliahan kampus daerah (KRS) (jika diperlukan/wajib).

Yang disebut kegiatan akademik dan layanan konsultasi meliputi: 1) Dukungan akademik berkelanjutan dan saran dari tutor akademik; 2) Perkuliahan dan magang; 3) Ujian tengah semester dan akhir; 4) Saran studi, ujian ulang; program pascasarjana.

5) Cara memonitor dan mengevaluasi pembelajaran mahasiswa; 6) Menginformasikan terlebih dahulu kepada mahasiswa mengenai prestasi akademik dan masa studinya; 7) Kuliah Kerja Nyata (KKN); 8) Program Pengalaman Lapangan (PPL); 9) Penulisan tesis/disertasi/ disertasi / Tesis gelar; 10) Prestasi akademik dan ingatan mahasiswa di akhir kursus; Ph.D.

11) Apa ujian akhir mata kuliah ini? Sertifikasi dan verifikasi laporan keuangan. Prosedur administratif dilaksanakan di Dewan Akademik dan prosedur ilmiah dilaksanakan di program gelar. Keseluruhan proses mengikuti proses yang telah ditentukan dalam Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Pascasarjana UPI Tahun 2014.

Bagaimana 3.3.1.3  Apa saja  Dosen? Dalam bidang akademik, dosen melaksanakan tugas sebagai berikut: Perencanaan perkuliahan, meliputi kegiatan: 1) Penyusunan silabus; 2) Penulisan modul perkuliahan (SAP); Studi Pascasarjana.

Caranya 3) Menetapkan etika/aturan dan rencana pembelajaran; 4) Menulis bahan ajar, termasuk bahan ajar berbasis ICT, dan mengunggahnya ke server UPI sebelum perkuliahan. Melaksanakan perkuliahan, meliputi kegiatan sebagai berikut: 1) Pada pertemuan pertama memeriksa keabsahan daftar mahasiswa yang mengikuti perkuliahan (apabila ada mahasiswa yang tidak masuk dalam daftar perkuliahan sementara, mohon dilakukan verifikasi status kemahasiswaannya kepada mahasiswa tersebut) . . Akademisi dari perguruan tinggi/SP/kampus daerah dan departemen administrasi kemahasiswaan); 2) kursus SAP dan interpretasi; mahasiswa PhD.

3) Memverifikasi kehadiran mahasiswa jika diperlukan terhadap daftar kehadiran sementara/residen; 4) Menyelesaikan handout; 5) Menghadiri perkuliahan pada waktu yang dijadwalkan; 6) Memanfaatkan media pembelajaran/teknologi yang tersedia; 7) Merancang, mengelola dan meninjau tugas kuliah untuk mahasiswa. Penugasan akademik dan pemberian umpan balik; 8) Menyiapkan bahan ujian sesuai dengan tujuan dan ruang lingkup bahan kajian; studi pascasarjana.

Cara kerjanya sebagai berikut: 9) Menyiapkan dan mengelola dokumen administrasi akademik 10) Menilai hasil pembelajaran menggunakan jadwal dan memasukkan nilai melalui SInNDo (Sistem Masuk Nilai Dosen). Mengevaluasi diri perkuliahan dan melakukan perbaikan berdasarkan hasil evaluasi diri, masukan mahasiswa, dan masukan lembaga. Panduan Penyelenggaraan Pendidikan UPI 2014 42

Bagaimana Anda mengoordinasikan entri dalam jadwal kursus online untuk menyampaikan kursus? Menyediakan layanan registrasi akademik bagi mahasiswa yang kembali mengikuti program magang dan kerja-studi berbayar. Mulai layanan FKK-B. Studi pascasarjana.

Dengan cara ini Anda dapat mencetak daftar kuliah sementara dan permanen bila diperlukan. Menyusun catatan perkuliahan setiap semester dan melaporkan ringkasan hasil pemantauan perkuliahan kepada Komite Akademik. Bila perlu, silahkan mencetak daftar peserta Rencana Studi (KRS), Koperasi dan Program Studi Ganda (DPNA) serta nilai akhir. Jika perlu, cetak nilai akhir mata kuliah tersebut. Bila perlu, cetak nilai mata kuliah dari sertifikat (KHS). Studi pascasarjana.

Bagaimana cara membantu penyelenggaraan ujian akhir (FH)? Membantu dalam melaksanakan ujian tiruan dan membuat berbagai sertifikat/presentasi seperti B. Pernyataan Pembelajaran Aktif, Presentasi Aplikasi Persetujuan Penelitian dan Presentasi Aplikasi. J. Studi pascasarjana.

Bagaimana Anda bisa membantu mengatur pesta kelulusan? K. Membuat prosedur operasi standar (POB). 3.3.4 Komite Akademik Komite Akademik dipimpin oleh direktur, dibantu oleh beberapa ketua departemen dan dekan. 3.3.4.1 Direktur Pascasarjana.

Tanggung jawab utama dekan adalah menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan pengembangan dan pengabdian akademik. Tanggung jawabnya adalah sebagai berikut: Menyusun rencana kerja Komite Akademik. Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI 2014 45 Menyusun pedoman seleksi dan penerimaan pascasarjana yang baru.

Bagaimana tanggung jawab Anda dalam menyeleksi dan menerima mahasiswa baru? Berkoordinasi dengan berbagai satuan kerja di dalam dan di luar sekolah untuk mempercepat seleksi dan penerimaan mahasiswa baru. Mengembangkan metode pelaksanaan dan pengawasan seleksi dan pendaftaran mahasiswa pascasarjana.

Bagaimana Anda memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kampanye penerimaan mahasiswa baru? Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada Dekan Kemahasiswaan. 3.3.4.3 Direktur Layanan Akademik Tanggung jawab utama Direktur Layanan Akademik adalah menyelenggarakan dan mengelola kegiatan pengembangan dan pengabdian akademik serta mempunyai fungsi sebagai berikut: Mahasiswa Pascasarjana.

Bagaimana cara menyusun rencana kerja layanan akademik? Mengumpulkan dan menganalisis data di bidang akademik. Mahasiswa baru berpartisipasi dalam berbagai program pascasarjana.

Bagaimana upacara wisuda diadakan? Mengkoordinasikan pembuatan kalender akademik, kebijakan organisasi pendidikan, dan pedoman penulisan makalah akademik. Menyiapkan jadwal perkuliahan dan ujian akhir pascasarjana MKU dan MKDP.

Bagaimana cara Anda mengelola kegiatan akademik? Menyusun kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan. Pengembangan alat monitoring pelaksanaan kegiatan perkuliahan dan pemanfaatannya di lembaga pendidikan pascasarjana.

bagaimana dengan ini? Memantau dan mengevaluasi penyampaian program perkuliahan dan penggunaan fasilitas pendidikan. k. Menganalisis kemajuan dan status kinerja mahasiswa dan menginformasikan kepada pihak berwenang sebagai dasar perumusan kebijakan. Panduan Penyelenggaraan Pendidikan UPI 2014 47 l. Studi pascasarjana.

Caranya membuat laporan kegiatan dan menyampaikannya kepada Rektor. 3.3.4.4 Direktur Departemen Pendidikan Vokasi dan Pelayanan Profesi Tanggung jawab utama Direktur Departemen Pendidikan Vokasi dan Pelayanan Profesi adalah merumuskan dan menyelenggarakan penyelenggaraan pendidikan vokasi dan layanan profesi, dengan fungsi sebagai berikut: Rencana kerja terkait ke bidang profesional dan layanan. Studi pascasarjana.

Apakah Anda siap menerapkan PPL, program sertifikasi dan kebijakan pelatihan profesional? Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan PPL. Melaksanakan program sertifikasi dan pelatihan kejuruan. Studi pascasarjana.

Bagaimana berkoordinasi dengan berbagai unit kerja di dalam dan di luar UPI untuk mempercepat pelaksanaan PPL, proyek sertifikasi dan pelatihan profesional. Menyiapkan alat untuk memantau pelaksanaan PPL, program sertifikasi dan pelatihan profesi. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PPL, program sertifikasi dan pelatihan profesional. Studi pascasarjana.

Caranya membuat laporan kegiatan dan menyampaikannya kepada Rektor. 3.3.4.5 Kepala departemen “Layanan Profesional” Tugas kepala departemen “Layanan Profesional” adalah sebagai berikut: Menyusun rencana kerja di bidang “Layanan Profesional”. Studi pascasarjana.

Mengumpulkan dan meninjau undang-undang dan peraturan mengenai pelaksanaan kegiatan pelatihan dan layanan profesional. Menyiapkan bahan untuk menyusun pedoman pelaksanaan program pelayanan profesional. Menentukan kebutuhan pelatihan profesional sertifikasi di lingkungan unit kerja internal dan eksternal UPI. UPI 2014 48 Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Pascasarjana.

Bagaimana menyebarkan informasi tentang kegiatan pengembangan profesional. Berkoordinasi dengan berbagai unit di dalam dan di luar sekolah untuk mempercepat pelaksanaan proyek pelatihan profesional. Mengembangkan alat monitoring pelaksanaan program layanan profesi pascasarjana.

Bagaimana Anda melaksanakan pelatihan kejuruan? Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pelatihan profesional. J. Pembuatan dan penerbitan sertifikat pelatihan vokasi bagi lulusan universitas.

bagaimana kamu melakukannya? K. Menyusun dan menyampaikan rancangan laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan vokasi kepada Komite Akademik UPI dan Departemen Pendidikan Vokasi dan Pelayanan Profesi. 3.3.4.6 Direktur Badan Pengajaran dan Penelitian Pendidikan Kejuruan Direktur Badan Pengajaran dan Penelitian Pendidikan Kejuruan bertugas: Merumuskan rencana kerja yang relevan di bidang pendidikan vokasi pascasarjana.

Bagaimana mengumpulkan dan meninjau undang-undang dan peraturan yang relevan untuk melaksanakan pelatihan kejuruan. Menyiapkan bahan yang digunakan untuk menyusun pedoman pelaksanaan PPL, program sertifikasi, dan pelatihan profesional. Menyelesaikan PPL pascasarjana.

Bagaimana penyiapan materi pelaksanaan program sertifikasi dan pelatihan profesi. Berkoordinasi dengan berbagai unit kerja di dalam dan di luar UPI untuk mempercepat pelaksanaan PPL, proyek sertifikasi dan pelatihan profesi. Menyiapkan bahan alat pemantauan pelaksanaan PPL, program sertifikasi, dan pelatihan profesi pascasarjana.

Menyiapkan bahan pemantauan, mengolah data pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan PPL, program sertifikasi dan pelatihan profesional. Memelihara infrastruktur pengajaran mikro. Panduan Penyelenggaraan Pendidikan UPI Tahun 2014 49 j. Studi pascasarjana.

Bagaimana cara memanfaatkannya untuk melakukan kegiatan micro teaching? k. Menyusun rancangan laporan pelaksanaan kegiatan PPL, program sertifikasi, pelatihan profesi dan magang mikro dan menyampaikannya kepada Komite Akademik Departemen Pelatihan Vokasi dan Pelayanan Profesi UPI. 3.3.5 Kampus Daerah Kampus Daerah dipimpin oleh seorang Direktur dan dibantu oleh seorang Sekretaris. 3.3.5.1 Direktur Pascasarjana.

Bagaimana Direktur mempunyai wewenang dan wewenang dalam menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pendidikan kampus daerah, meliputi: peningkatan mutu akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama di tingkat kampus daerah; keuangan, sumber daya manusia, dan manajemen kinerja di tingkat kampus daerah; dan mahasiswa doktoral.

Bagaimana perkembangan kemahasiswaan dan hubungan alumni di tingkat kampus daerah? Mempromosikan kehidupan keagamaan, sosial budaya dan komunikatif di tingkat kampus regional; merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi berbagai kegiatan di tingkat kampus regional; dan mahasiswa program doktoral.

Bagaimana cara menjamin mutu akademik di tingkat kampus daerah? 3.3.5.2 Sekretaris Sekretaris mempunyai wewenang membantu Direktur dalam melaksanakan tugasnya, termasuk meningkatkan dan menjamin mutu akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, meningkatkan hubungan kemahasiswaan dan alumni, serta mengembangkan bidang keagamaan, sosial budaya, dan sosial. urusan. Kehidupan. dan melakukan pertukaran dan kerjasama di tingkat kampus regional. Panduan Penerapan Antarmuka Pembayaran Terpadu Departemen Pendidikan 2014 50 3.4 Pendaftaran Antarmuka Terpadu bagi Mahasiswa Tahun Pertama Pendaftaran Antarmuka Terpadu bagi mahasiswa tahun pertama dilaksanakan sesuai dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Administrasi Umum Pendidikan Tinggi dan internal peraturan sekolah. Antarmuka pembayaran terpadu. Studi pascasarjana.

Bagaimana negara dan universitas menerima mahasiswa baru melalui jalur seleksi yang berbeda? 3.4.1 Jalur Penerimaan SNMPTN Mahasiswa Baru SNMPTN merupakan jalur nasional yang diperuntukkan bagi penerimaan mahasiswa baru program pascasarjana melalui verifikasi prestasi akademik pada tingkat sekolah (SMA, MAN, SMK). 3.4.2 Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru SBMPTN SBMPTN merupakan jalur penerimaan mahasiswa baru yang bekerjasama dengan perguruan tinggi negeri lainnya untuk menjaring mahasiswa program pascasarjana melalui ujian tertulis. 3.4.3 Merekrut lulusan baru yang mandiri.

Ditawarkan oleh: Jalur Pilihan Menuju Kemerdekaan UPI (SM-UPI) Menawarkan seleksi kepada calon mahasiswa program PGPAUD, PGSD, D-3 dan S-1 melalui program seleksi yang dirancang khusus oleh UPI. Calon mahasiswa program gelar ganda dan program gelar pascasarjana kedua diseleksi secara khusus melalui penilaian portofolio. Jalur Kemitraan dikoordinasikan oleh Dewan Akademik bekerja sama dengan Kemitraan Pascasarjana dan Dewan Bisnis.

Bagaimana peraturan berikut mengatur jalur pelatihan profesi guru paruh waktu (PPG) dan tutor paruh waktu (PPGBK/K): 1) Calon mahasiswa PPG dan PPGBK/K paruh waktu dari universitas negeri federal atau universitas negeri federal mana pun dengan setara dengan gelar S-gelar. Persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut: Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI 2014 51 a) Mendapatkan izin belajar dari Direktur Sekolah/Madrasa dan Pascasarjana/Dinas Pendidikan Daerah. Kantor Urusan Agama Kota.

Cara b) Mata kuliah PPG dan PPGBK/K yang dipilih harus sesuai dengan pelatihan dasar yang diperoleh. 2) Mekanisme Pendaftaran: a) Persyaratan: (1) Gelar Sarjana/Ijazah D-4 dari universitas terakreditasi. (2) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lulusan paling sedikit 2,50.

Caranya (3) Harus mempunyai Nomor Unik Guru dan Pendidik (NUPTK). (4) Memiliki lebih dari dua tahun pengalaman mengajar di bidang mata pelajaran ini. b) Tata Cara Pendaftaran (1) Mendaftar untuk seleksi PPG atau PPGBK/K. (2) Mengikuti seleksi berdasarkan bidang penelitian yang dipilih. (3) Lulus seleksi penerimaan lulusan.

Metodenya meliputi (a) tes psikologi, (b) tes prestasi akademik, (c) tes mata pelajaran, dan (d) wawancara dan/atau tes bakat. 3.4.4 Merekrut mahasiswa baru persiapan PPG dan PPGBK/K UPI menerima mahasiswa baru persiapan PPG dan PPGBK/K yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: Mahasiswa Pascasarjana.

Program PPG dan PPGBK/K yang akan datang akan mempersiapkan peserta didik untuk memperoleh gelar pascasarjana dari perguruan tinggi negeri atau sederajat, dengan ketentuan program PPG atau PPGBK/K yang dipilih setara atau berkaitan dengan jenjang pendidikan sarjananya. Mekanisme Penerimaan Mahasiswa Baru Panduan Penyelenggaraan Pendidikan UPI 2014 52 1) Persyaratan Pascasarjana.

Apakah Anda a) memiliki program studi yang diakui dan gelar Sarjana/D4 dari universitas yang diakui? b) Indeks kinerja minimum adalah 2,7. c) Pengalaman sebagai guru di bidang studi Anda diperlukan. 2) Proses Pendaftaran a) Pendaftaran pilihan penerimaan PPG atau PPGBK/K. b) Mengikuti seleksi berdasarkan jurusan pascasarjana yang dipilih.

  1. c) Penerimaan berdasarkan prestasi melalui: (1) tes psikologi; (2) tes potensi akademik; (3) inspeksi wilayah studi; (4) wawancara dan/atau tes keterampilan. 3.4.5 Sekolah Pascasarjana merekrut mahasiswa baru.

Bagaimana UPI menerima mahasiswa pascasarjana yang memenuhi kriteria berikut? 3.4.5.1 Persyaratan Pendidikan Magister (S-2) 1) Gelar pascasarjana (S-1) atau sederajat dari lembaga pendidikan tinggi yang terakreditasi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (kisaran 0,00-4,00) atau lebih tinggi. dianggap sama. Ijazah dari perguruan tinggi luar negeri harus diakui oleh Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kebudayaan.

2) Bagaimana SP melakukan seleksi penerimaan. 3) Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh SP. Pendidikan Doktor (S-3) 1) Gelar Magister (S-2) atau sederajat dari perguruan tinggi terakreditasi dengan IPK minimal 3,00 (kisaran 0,00-4,00) atau sederajat sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI Tahun 2014. Total mahasiswa S3 berjumlah 53 orang.

Bagaimana dengan itu? Ijazah dari perguruan tinggi luar negeri harus diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2) Seleksi penerimaan SP. 3) Anda harus memiliki latar belakang pendidikan untuk mengikuti program pelatihan doktoral berbasis penelitian. 4) Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh SP. 3.4.5.2 Proses dan jadwal seleksi mahasiswa pascasarjana.

Bagaimana seleksi semester pertama semester satu dilakukan? Peserta Seleksi Mahasiswa Baru akan mengikuti kegiatan Seleksi dengan jadwal yang ditentukan oleh SP berdasarkan kalender akademik yang berlaku. Data hasil seleksi diolah oleh tim Penerimaan Pascasarjana.

Bagaimana cara kepala sekolah menentukan hasil seleksi berdasarkan hasil pengolahan data kelompok penerimaan mahasiswa SP? Hasil seleksi dibagi menjadi tiga kategori: 1) Lulus dan direkomendasikan sebagai calon peneliti; 2) Menyelesaikan studi sebagai mahasiswa pascasarjana atau magister berbayar.

3) Bagaimana cara gagal. Status kelulusan hanya berlaku untuk tahun ajaran yang bersangkutan. 3.4.5.3 Materi Penjaringan Materi penjaringan calon peserta SP baru meliputi: Mahasiswa Pascasarjana.

Apa yang dimaksud dengan Tes Potensi Akademik (TPA); Tes Bahasa Inggris; Tes pada materi tertentu sesuai dengan bidang keilmuan yang dipelajari pada setiap mata kuliah (berlaku untuk mata kuliah yang memerlukan ujian); Studi Pascasarjana.

Apa pendapat Anda tentang program penelitian (bagi calon peserta program pelatihan doktoral berbasis penelitian)? dan wawancara khusus berdasarkan persyaratan kursus (untuk kursus yang memerlukan wawancara). Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI 2014 54 3.4.5.4 Peraturan Khusus Program Magister dan Doktor Mahasiswa yang menempuh program Magister dapat langsung mendaftar program PhD (Master to PhD) tanpa harus menyelesaikan program Magister. mahasiswa memenuhi persyaratan tertentu. Studi pascasarjana.

Peraturan apa lagi yang dimiliki sekolah pascasarjana untuk program magister dan doktoral? 3.5 Penerimaan Mahasiswa Senior dan Pindahan Penerimaan mahasiswa senior dan pindahan di luar UPI akan melalui jalur Senior/Transfer Admission Option (SMMLP) dan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: Mahasiswa Program Kandidat dengan Jenjang Pendidikan Berkelanjutan Tertentu pada Program Lulusan mempunyai kualifikasi pendidikan dari perguruan tinggi dengan sertifikasi minimal tingkat B untuk penelitian ini dan memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1) Memilih proyek penelitian dan proyek doktoral yang sama atau berkaitan dengan penelitian aslinya.

Prosedur 2) Apakah Anda sudah mendapatkan izin belajar dari dinas pendidikan/kantor agama kabupaten/kota atau penanggung jawab unit Anda (terutama yang sudah bekerja)? Mahasiswa yang ingin melanjutkan program gelar non-pendidikan di kemudian hari adalah lulusan program gelar non-pendidikan dari universitas terakreditasi dengan nilai minimal B dan memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Memilih program gelar yang setara atau kurang setara dengan program gelar asli; 2) Dapatkan izin belajar dari orang lokal yang bertanggung jawab di tempat kerja Anda (terutama mereka yang sudah bekerja). Studi pascasarjana.

Bagaimana dengan mahasiswa pindahan dari universitas yang memiliki minimal gelar pascasarjana dan 1) belajar di universitas tersebut minimal 2 tahun dan memperoleh minimal 60 SKS di universitas asalnya; 2) Anda masih memiliki cukup waktu belajar untuk menyelesaikannya ? program? Rencana studi yang beliau ikuti; Panduan Penyelenggaraan Pendidikan UPI 2014 55 3) IPK^3,00 dihitung berdasarkan seluruh mata kuliah yang diambil; 4) Memilih program studi yang sama dengan program studi asal dan menyelesaikan gelar.

Prosedur 5) Apakah Anda mempunyai alasan yang sah untuk pindah? Mekanisme yang digunakan oleh calon mahasiswa adalah: 1) Pendaftaran dan/atau transfer ke Dewan Akademik untuk diseleksi sebagai mahasiswa senior; 2) Keikutsertaan dalam proses seleksi penerimaan melalui tes tertulis, lisan dan/atau bakat, tergantung pada bidang studinya. belajar; 3) Setelah deklarasi akhir, Prosedur pendaftaran surat kabar dan majalah harus diselesaikan sesuai dengan peraturan terkait dalam batas waktu yang ditentukan oleh mahasiswa pascasarjana.

Penyesuaian kurikulum sebagai berikut: 1) Presiden/Prodi menyesuaikan standar kurikulum. 2) Prosedur penyesuaian akan dilakukan sebelum dimulainya semester pertama. 3) Hasil perimbangan dipindahkan dari Jurusan/Prodi ke Perguruan Tinggi/SP/Kampus Daerah untuk selanjutnya diteruskan ke Dewan Akademik. 4) Komite akademik akan menyerahkan hasil yang relevan kepada dekan untuk disetujui.

Khusus untuk penerimaan mahasiswa lanjutan dan pindahan pada program magister dan doktoral, mahasiswa harus: 1) berasal dari program studi yang bersangkutan dan berasal dari perguruan tinggi yang tingkat akreditasinya sama atau lebih tinggi dengan program studi SP UPI; 2) melakukan pengecekan Lulus Seleksi. Peraturan operasional lebih lanjut akan dikeluarkan atas perintah Dekan Sekolah Pascasarjana. Studi pascasarjana.

Semua transfer selain yang disebutkan di atas tunduk pada kebijaksanaan dan persetujuan Pelanggan. Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI 2014 56 3.6 Penerimaan Mahasiswa Asing Office of International Education and Relations (OIER) mengkoordinasikan penerimaan mahasiswa asing sesuai dengan pedoman Rektor dan bekerja sama secara institusional atau individual dengan Dewan Akademik melalui Wakil Rektor Bidang Akademik Urusan. Urusan, pembangunan dan hubungan internasional. Studi pascasarjana.

Bagaimana panduan terpisah dapat lebih membakukan pendidikan mahasiswa internasional? 3.7 Pendaftaran/Penerimaan Mahasiswa 3.7.1 Pendaftaran Mahasiswa Baru Mahasiswa yang diterima (ujian masuk) harus menyelesaikan registrasi administrasi (membayar uang sekolah) dan registrasi akademik (menandatangani kontrak studi) dalam waktu yang ditentukan. Studi pascasarjana.

Bagaimana cara mahasiswa mengatur pendaftarannya dengan membayar langsung ke bank tertentu (Student Payment Center/SPC)? Pendaftaran akademik dilakukan melalui Komite Akademik dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1) Mahasiswa mengisi formulir kehadiran. 2) mahasiswa menyerahkan dokumen yang diperlukan. 3) Mahasiswa menandatangani kontrak belajar berdasarkan mata kuliah yang ditentukan oleh lulusan/SP/kampus daerah masing-masing.

4) Bagaimana mahasiswa menerima Kartu Rencana Studi (KRS). 5) Bagi mahasiswa senior dan/atau pindahan, rencana studi semester disusun oleh tim kompensasi jurusan/jurusan setelah disesuaikan dengan standar mata kuliah dan dipertanggungjawabkan kepada ketua jurusan/jurusan. Panduan Penyelenggaraan Pendidikan UPI 2014 57 6) Mahasiswa mengisi formulir permohonan pembuatan rekening tabungan mahasiswa. 7) Mengambil foto mahasiswa untuk menunjukkan tanda pengenal mahasiswa/kartu ATM (KTM/ATM). 8) Mahasiswa mengikuti program pascasarjana KTM/ATM.

9) Tidak ada ATM di KTM, khusus bagi mahasiswa penerima Beasiswa Bidikmisi. KTM didirikan oleh komite akademik. Layanan pendaftaran akademik hanya tersedia bagi mahasiswa yang telah membayar biaya kuliah yang diwajibkan. Penerimaan akademik tidak dapat dilakukan atas nama mahasiswa doktoral.

Kandidat yang memenuhi syarat yang tidak menyelesaikan registrasi administrasi dan registrasi akademik dalam jangka waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis. 3.7.2 Registrasi Mahasiswa Saat Ini Setiap mahasiswa UPI wajib melakukan registrasi administratif (membayar biaya kuliah) dan akademis (menandatangani kontrak studi) pada setiap awal semester sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam kalender akademik. Studi pascasarjana.

Bagaimana cara mahasiswa membayar SPP langsung ke bank tertentu (Student Payment Center/SPC) atau otomatis terdebet dari rekeningnya? Minimal saldo yang harus dicatat dalam pembukuan adalah Rp 50.000. Jika saldo kurang dari Rp 50.000, maka sistem tidak dapat memotong pembayaran secara otomatis. Apabila saldo minimum yang ditentukan pada huruf C tidak tercapai, maka mahasiswa harus segera membayar selisihnya.

Bagaimana cara mahasiswa melakukan verifikasi transaksi pembayaran SPP melalui Bank, ATM atau Sistem Informasi Akademik (SIAK) Akademik dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan Tinggi/SP/Kampus Daerah? Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI 2014 58 Dr.

Terlepas dari apakah kontrak studi diselesaikan secara online melalui website https://siak.upi.edu/contract. Khusus mahasiswa ganda dan mahasiswa ganda di daerah 3T (daerah perbatasan, daerah terpencil, dan daerah miskin) harus menandatangani kontrak belajar yang terbagi dalam tahapan sebagai berikut: 1) Mahasiswa mengisi rencana studi (FRS). Mata kuliah yang disepakati dalam kontrak dipilih setelah berkonsultasi dengan Badan Pembina Mahasiswa (PA); 2) Mahasiswa yang mengubah kontrak studi harus mengisi formulir kontrak kredit B (FKK-B); lulusan.

Cara mendapatkan Kartu Rencana Studi (KRS) dari Kantor Akademik dan Kemahasiswaan Universitas/SP/Kampus Daerah. Mahasiswa yang telah membayar biaya pendidikan namun belum menandatangani kontrak studi sesuai rencana, mempunyai kesempatan untuk menandatangani kontrak studi berikutnya paling lambat pada akhir masa FKK-B. Ketelanjangan Kelas B tidak disediakan kecuali dalam program pascasarjana.

Mahasiswa yang belum menyelesaikan registrasi administrasi tepat waktu namun masih berhak mengajukan cuti, pelajari cara mengajukan pembayaran biaya pemrosesan cuti belajar sebesar Rs 2,5 lakh dan mengajukan permohonan cuti sesuai kebutuhan. Dalam keadaan tertentu, seperti Pasal 3.12, interupsi sementara dalam studi diperbolehkan. 3.8 Perkuliahan Perkuliahan dilaksanakan dengan Sistem Kredit Semester (SKS). Pada awal semester, setiap mahasiswa mempunyai kesempatan untuk merencanakan beban akademiknya dengan berkonsultasi dengan dosen pembimbing akademik (PA) masing-masing. UPI 2014 59 memberikan pedoman pendidikan pascasarjana.

3.8.1 Pengertian Ketentuan Umum Kalender akademik ditetapkan pada awal tahun ajaran. Program perkuliahan dikembangkan oleh masing-masing proyek penelitian untuk jangka waktu satu tahun berkoordinasi dengan Fakultas/SP/Kampus Daerah, Dewan Akademik dan Komite TIK. Studi pascasarjana.

Bagaimana Kartu Mahasiswa (KTM) menjadi tanda pengenal yang sah untuk mengikuti seluruh kegiatan akademik dan penggunaan sarana dan prasarana yang ada? Seorang mahasiswa dapat mengikuti suatu kursus jika namanya tercantum dalam daftar peserta kursus. Apabila nama mahasiswa tidak ada dalam daftar, maka mahasiswa wajib memberikan KRS dan melengkapi FKK-B untuk melanjutkan proses FKK-B. Dengan FKK-B, mata kuliah atau SKS dapat diubah, dihapus, atau ditambah sepanjang jumlah SKS tidak terlampaui. Studi pascasarjana.

Bagaimana seharusnya mahasiswa dan guru menyelesaikan handout? mahasiswa yang tingkat kehadirannya kurang dari 80% tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dianggap gagal. Pemantauan perkuliahan dilakukan oleh jurusan/jurusan dan jurusan/SP/kampus daerah. Tinjauan hasil pemantauan disampaikan kepada Dewan Akademik pada setiap akhir semester pascasarjana.

Bagaimana mata pelajaran yang tercantum dalam katalog mata pelajaran diajarkan oleh seorang instruktur atau sekelompok instruktur pada waktu dan tempat tertentu? Perubahan jadwal harus diberitahukan kepada otoritas pemberi persetujuan. Ketentuan khusus penyelenggaraan perkuliahan PPG dan PPGBK/K diatur dalam pedoman tersendiri. 3.8.2 Format program pascasarjana.

Perkuliahan dibagi menjadi 4 jenis, yaitu: 1) Perkuliahan di dalam/di luar kelas; 2) Perkuliahan di laboratorium, seminar, studio dan/atau magang; Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI 2014 60 3) Program Pengalaman Lapangan (PPL ) termasuk magang/Magang/Pelatihan/Praktek Industri dan Studi Pascasarjana.

Bagaimana 4)  Apa saja  Kuliah Kerja Nyata (KKN), Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Dual Mode? Sesuai kesepakatan, bentuk perkuliahan lainnya juga dapat diselenggarakan di universitas mitra dalam dan luar negeri. Mahasiswa yang mengikuti mata kuliah tersebut tetap diwajibkan mendaftar di UPI sebagai mahasiswa aktif dan membayar biaya administrasi sebesar Rp 250.000. Kredit yang diperoleh di universitas mitra dianggap kredit yang diperoleh. 3.8.3 Frekuensi perkuliahan pascasarjana.

Metode tersebut mengacu pada total frekuensi pengajaran dalam satu semester adalah 14-16 jam, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester, khususnya: 1) Pengajaran tatap muka: 12-14 jam 2) Ujian Menengah: 1 pengajaran 3 ) Ujian akhir: ujian pascasarjana pertama Pelajaran 2.

Instruktur yang belum menyelesaikan minimal 12 kali pertemuan tatap muka wajib menyelesaikan mata kuliah sebelum mengikuti ujian mata kuliah. Waktu magang dan masa magang ditentukan sesuai dengan posisi magang dan persyaratan posisi magang. 3.8.4 Mata Kuliah Semester Tetap (SP) Untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa menyelesaikan studinya tepat waktu atau lebih cepat (dipercepat), disarankan agar beberapa mata kuliah Semester Tetap (SP) ditawarkan pada program gelar. Untuk mahasiswa program studi ganda, lihat program Second Baccalaureate dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Peraturan semester tetap adalah sebagai berikut:

Bagaimana cara kerja perkuliahan semester reguler pada saat libur semester genap dan ganjil? Panduan Penyelenggaraan Pendidikan UPI 2014 61 Mata kuliah yang ditawarkan pada semester terkompresi tidak memuat komponen magang dan praktik. Studi pascasarjana.

Bagaimana jumlah konferensi atau tatap muka per mata kuliah dalam satu semester praktik sesuai dengan jumlah perkuliahan reguler, yakni 14-16. Setiap departemen/prodi mempunyai program perkuliahan yang dapat membantu mencapai jumlah mata kuliah yang dibutuhkan. Mahasiswa dapat mengambil 2-4 mata kuliah per semester, maksimal 9 SKS. Studi pascasarjana.

Jumlah mata kuliah yang ditawarkan pada semester tersebut harus lebih banyak dari jumlah mata kuliah yang didaftarkan mahasiswa. Setiap kursus mengajar 20-40 siswa. Kursus baru/paralel dengan jumlah mahasiswa kurang dari 20 atau lebih dari 40 mahasiswa juga dapat ditawarkan dengan persetujuan direktur program. Proses pendaftaran mata kuliah semester fisika adalah sebagai berikut: Mahasiswa Pascasarjana.

1) Bagaimana cara mahasiswa mendaftar menjadi mahasiswa semester reguler sesuai jadwal mata kuliah? 2) Kursus yang dikontrak ditentukan melalui konsultasi dengan tutor akademik. 3) Proyek penelitian akan mengirimkan daftar peserta (nama mahasiswa, NIM, SKS yang harus dibayar) ke Kantor Keuangan. 4) Kantor Keuangan mengirimkan daftar mahasiswa semester fisik ke Cabang BNI PTB UPI. Hanya mahasiswa terdaftar yang dapat membayar potongan biaya semester. 5) Mahasiswa wajib membayar biaya pendaftaran semester berdasarkan BNI yang berlaku sesuai dengan ketentuan terkait mahasiswa S3.

6) Bagaimana mahasiswa yang mengambil cuti rutin dapat mengikuti semester padat bisnis? Anda harus membayar biaya semester untuk tahun akademik berikutnya terlebih dahulu dan menghubungi Bagian Kemahasiswaan untuk mengaktifkan. 7) Setelah menyelesaikan rencana studi semester (FRS), mahasiswa harus mengajukan permohonan penerimaan akademik (kontrak studi) kepada Komite Akademik. Panduan Penyelenggaraan Pendidikan UPI 2014 62 8) Mahasiswa akan menerima Kartu Rencana Studi (KRS) di loket Kantor Urusan Akademik. 9) mahasiswa akan mengikuti perkuliahan dan mengikuti ujian seperti biasa. 10) Nilai dimasukkan oleh dosen melalui Sistem Entri Nilai Dosen Pascasarjana (SINNDo).

Apa yang terjadi? 11) Tidak ada obat untuk pelajaran yang gagal. 12) Pimpinan universitas mencetak daftar hadir dan bila diperlukan Kartu Studi (KHS). 3.8.5 Bimbingan akademik Bimbingan akademik adalah kegiatan yang membantu mahasiswa menyelesaikan studinya, meliputi: 1) Rencana studi yang efektif dan efisien dari awal sampai akhir perkuliahan; mahasiswa program doktoral.

2) Nasehat mengenai penyusunan rencana studi semester (kontrak belajar) pada setiap awal semester; 3) Nasehat mengenai penyelesaian berbagai permasalahan akademik dan nonakademik mahasiswa; 4) Nasehat mengenai kegiatan lanjutan yang diperlukan. Penasihat Akademik (PA) memberikan bimbingan akademik kepada mahasiswa yang terdaftar secara sah. Studi pascasarjana.

Bagaimana pertimbangan pengangkatan dosen PA oleh Dekan/Direktur SP/Direktur Kampus Daerah berdasarkan rekomendasi Ketua Jurusan/Prodi? Pelatih PA melapor kepada Kepala Departemen/Supervisor. Pengembangan akademik dilaksanakan di bawah koordinasi Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan/Direktur Madya/Direktur Kampus Wilayah dan UPT LBK. 3.8.6 Monitoring dan evaluasi studi pascasarjana.

Bagaimana kegiatan pemantauan dan penilaian pembelajaran mencakup aspek-aspek seperti kemajuan pembelajaran, lama pembelajaran, status siswa, dan permasalahan akademik yang dihadapi siswa? Panduan Penyelenggaraan Pendidikan UPI 2014 63 Setiap akhir semester, prestasi akademik mahasiswa dipantau dan dievaluasi oleh Dosen PA dan Ketua Jurusan/Prodi. Studi pascasarjana.

Bagaimana seharusnya pendidik PA melapor kepada ketua departemen/pemimpin profesional untuk memantau, mengevaluasi, dan memberikan saran mengenai hasil pembelajaran siswa? Instruktur PA dapat merekomendasikan agar mahasiswa di bawah bimbingannya melanjutkan studi di jurusan/jurusan yang sama, berpindah jurusan, atau memberikan nasihat lain yang diperlukan. 3.8.7 Peringatan berakhirnya studi Peringatan berakhirnya studi bagi mahasiswa S1 terjadi pada akhir semester 8, kemudian 2 tahun sebelum berakhirnya masa studi dan 1 semester sebelum berakhirnya semester Selama studi pascasarjana.

Apakah peringatan akhir studi bagi mahasiswa magister dan doktoral 2 tahun sebelum akhir studi atau 1 tahun sebelum akhir studi? Surat teguran dikeluarkan oleh Ketua Jurusan/Prodi dengan sepengetahuan SP Dekan/Direktur/Direktur Kampus Daerah. Pemberitahuan elektronik dapat diterbitkan melalui Sistem Informasi Pascasarjana Online (SINO).

3.8.8 Berapa lama penelitian ini akan berlangsung? Waktu belajar mengacu pada waktu belajar maksimal dimana mahasiswa dapat menyelesaikan rencana belajar. Waktu belajar tiap jenjang adalah sebagai berikut: 1) Waktu belajar jenjang D-3 adalah 6-10 semester pascasarjana.

Apa saja ? 2) Masa studi dasar 8-14 semester. 3) Mahasiswa melanjutkan D-2 sampai S-1 diperbolehkan belajar maksimal 7 semester. 4) Mahasiswa melanjutkan D-3 sampai S-1 diperbolehkan belajar maksimal 5 semester. 5) Waktu belajar mahasiswa pindahan PTN lainnya didasarkan pada sisa waktu belajar PTN asal. Panduan Penyelenggaraan Pendidikan UPI 2014 64 6) Masa studi mahasiswa magister 4-6 semester (tidak termasuk mata kuliah persiapan).

Apa saja ? 7) Lama studi program doktor 6-10 semester (tidak termasuk studi persiapan). 8) Masa studi mata kuliah vokasi 2-3 semester. Mahasiswa yang melampaui masa studi maksimal akan dinyatakan DO atau mengundurkan diri dari mata kuliah atas kebijakan kepala sekolah, disertai dengan transkrip mata kuliah yang telah diselesaikan dan surat keterangan pengalaman kuliah. mahasiswa yang mengundurkan diri harus memberikan kepada Panitera surat penarikan tertutup yang berisi informasi berikut: Studi Pascasarjana.

Prosedur: 1) Surat rekomendasi pengunduran diri dari Ketua Jurusan Penyiaran Publik/Dosen program studi yang diketahui; 2) Surat persetujuan pengunduran diri dari Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan/Dekan Madya Tingkat I/Direktur Kampus Daerah; 3) Kartu Tanda Mahasiswa (KTM );4) Bukti biaya semester. 3.8.9 Prosedur Pengajaran Sekolah Pascasarjana.

Kursus adalah 12-15 kredit per semester. Proses perkuliahan berlangsung dalam berbagai format seperti: misalnya pengajaran di kelas, praktik laboratorium, praktik lapangan, studi mandiri, ekskursi, seminar dan workshop. Perkuliahan hanya diadakan di St. Louis. Petersburg atau bekerjasama dengan universitas tertentu (dalam dan luar negeri), misalnya sebagai bagian dari program sandwich atau double title. Peraturan terkait lebih lanjut akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan Direktur SP Pascasarjana.

Bagaimana cara mahasiswa mendaftar kelas pada program ini setiap semesternya? Untuk setiap MKK kemampuan khusus, mahasiswa dapat mengambil mata kuliah di program studi lain sesuai Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI 2014 65 dan memilih kebutuhannya berdasarkan rekomendasi instruktur PA dan rekomendasi dosen pembimbing program terkait. Studi pascasarjana.

Apakah direktur SP sudah membuat peraturan lebih lanjut mengenai beban mata kuliah? 3.9 Pembimbingan tesis, disertasi Dalam penulisan tesis, tesis atau tesis, mahasiswa harus mendapat bimbingan pembimbing sesuai dengan peraturan terkait. Cara lain untuk menyelesaikan gelar master adalah dengan menulis tesis. Namun penyelesaian  tesis/disertasi merupakan prasyarat penyelesaian gelar master; penyelesaian  tesis/disertasi akhir merupakan prasyarat penyelesaian gelar master. 3.9.1 Pembimbingan tesis pascasarjana.

Bagaimana cara mematuhi etika akademik sepenuhnya dan mencegah plagiarisme saat membuat karya? Tugas akhir ini dibimbing oleh maksimal 2 orang dosen. Guru utama adalah dosen, kualifikasi akademik minimal dosen, dan kualifikasi akademik minimal magister. Dosen yang menduduki posisi asisten spesialis namun memiliki gelar PhD dapat menjadi tutor pascasarjana.

Bagaimana seorang dosen juri yang bergelar magister ke atas bisa menjadi asisten ahli? Pekerjaan dapat diawasi oleh setidaknya satu dosen dan seorang supervisor dengan gelar Ph.D. Penulisan  tesis/disertasi mahasiswa dibimbing oleh dosen yang mempunyai keahlian yang relevan dengan topik/judul  tesis/disertasi.

Metode: Dalam menentukan apakah seorang mahasiswa dapat merekomendasikan calon pembimbing  tesis/disertasi, jurusan/jurusan mempertimbangkan beberapa faktor seperti: rasio beban kerja dosen, bidang keahlian fakultas, dan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI Tahun 2014, yang berkaitan dengan keaslian penasihat. mempengaruhi keakuratan makalah. 66 faktor. Keadilan proses pengawasan. Departemen/Prodi merekomendasikan pembimbing  tesis/disertasi kepada sekolah pascasarjana/kampus daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *