Reformasi birokrasi pendidikan tinggi 

Reformasi birokrasi pendidikan tinggi

Apa yang dimaksud dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Rencana Induk Reformasi Birokrasi 2010-202? Memperkuat institusi negara dan reformasi kelembagaan. Keputusan Menteri Negara Nomor 20 Tahun 2010 tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi 2010-201. Pedoman Kewenangan dan Reformasi Birokrasi Negara Nomor 7 Tahun 2011 oleh Menteri Negara tentang Penyiapan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi. Mahasiswa program doktoral.

Ketentuan apa saja yang terdapat dalam Pedoman Reformasi birokrasi pendidikan tinggi  Nomor 12 Tahun 2011 Menteri Penguatan Negara dan Reformasi Birokrasi? 3.1 Ketentuan tentang Instansi Negara yang Memberi Kuasa kepada Menteri Negara untuk Menetapkan Prosedur Operasional Standar (No. Per/21/M.PAN/11/2008) – 187 – Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Nasional Pengelola Sinyal Lalu Lintas UIN Sunan Surabaya, sesuai Peraturan Ketua Jurusan Tahun 2012 Nomor 1 Pdt.35 Pascasarjana.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2010 merupakan pedoman penyusunan standar operasional prosedur  Reformasi birokrasi pendidikan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan. 3.1 Peraturan Menteri Keuangan Republik  terutama di Jakarta Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perguruan Tinggi Islam Negeri Sunan Ampel. 3.1 Keputusan Menteri Keuangan Republik  terutama di Jakarta Nomor 29 Tahun 2008 tentang Piagam IAIN Sunan Ampel. 3.1 Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik  terutama di Jakarta Nomor 511/KMK.05/2009 tanggal 28 Desember 2009, Departemen Keuangan IAIN Sunan Ampel Surabaya Surabaya didirikan sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan keuangan. Institusi publik. Pengertian: Alokasi dana kerjasama adalah kegiatan keuangan sehari-hari yang dilakukan oleh direktur keuangan yang menerima dana dan mahasiswa pascasarjana yang menerima dana kerjasama dalam bentuk alokasi dana kerjasama.

Bagaimana dengan gelar pascasarjana yang berkualitas? Pelatihan Kejuruan. rencana kegiatan. De tesis/disertasi rencana kegiatan. 7.1 Penerima dana kemitraan melaporkan rencana pembayaran dana kemitraan lulusan kepada Panitera.

Bagaimana Staf akuntansi keuangan menginstruksikan staf departemen keuangan untuk mengaudit dana di rekening keuangan penerima pembayaran. 7.1 Penanggung jawab  Reformasi birokrasi pendidikan tinggi  menginstruksikan direktur keuangan unit penerima untuk meninjau surat alokasi dana kerjasama dan memverifikasi apakah dana telah diterima. Setelah dikreditkan, segera bayar. 7.1 Bendahara penerima meninjau laporan bank dan mengeluarkan cek pembayaran ke bank lulusan.

Apa itu Prosedur Operasi Standar  Bagan Alur Kegiatan  No. Tata Cara Penerapan Baku Mutu Kegiatan Penerima Dana APK Direktur, Kantor Wakil Rektor PAP Kepala Departemen Pengawasan Bending. Studi pascasarjana.

Mengirimkan surat pembayaran dana kerjasama. Dibutuhkan waktu 15 menit untuk menyerahkan salinan surat dan SP2D pendanaan kemitraan. Surat penyerahan. 2 Berikan perawatan lanjutan. Pembuangan 1 jam. Pesanan, Surat Korespondensi dan Pembayaran, Pembayaran Pascasarjana.

Cara melakukan hal berikut: 3 Memberikan disposisi untuk melacak disposisi klien, disposisi 1 jam, disposisi dan surat serta surat hibah, Hibah 4 Memberikan disposisi untuk melacak penyelesaian disposisi klien, disposisi 30 menit dan surat serta surat hibah, surat hibah lulusan.

Tugas Pembuangan dan Penagihan Pembiayaan Reformasi birokrasi pendidikan tinggi adalah mengkoordinasikan transfer dana persekutuan ke dalam rekening modal persekutuan. 30 Menit Pencairan dan Surat Pencairan serta Surat Pencairan Periksa surat pencairan dana kemitraan. Cek apakah dana sudah masuk dan rekening sudah dikreditkan Seluruh proses pembayaran diproses dalam waktu 10 menit dan surat selesai.

Cara Membayar dan Meninjau laporan bank dan menerbitkan cek pembayaran, memproses dan menerbitkan surat, laporan bank, dan cek. 10 Menit Pembayaran Dokumen Terkait Dana Mitra SP2D Pemberi Dana Memberikan Dokumen Mitra – 189 – Lulusan.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Reformasi birokrasi pendidikan tinggi  Pengelolaan Cara Beralih ke Peraturan Gerbang KeKeuanganan Nomor 35 Tahun 2010. 10.1 Peraturan Menteri Keuangan Republik  terutama di Jakarta Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perguruan Tinggi Islam Negeri Sunan Ampel. 10.1 Keputusan Menteri Keuangan Republik  terutama di Jakarta Nomor 29 Tahun 2008 tentang Statuta Pascasarjana IAIN Sunan Ampel.

Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 511/KMK.05/2009 tanggal 28 Desember 2009 Reformasi birokrasi pendidikan tinggi : Menetapkan lembaga layanan lembaga negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan keuangan negara. pengelolaan. 1 Pengertian Laporan Pendapatan Dana Pendidikan Proses pelaporan pendapatan dana pendidikan meliputi kegiatan seperti menghitung pendapatan dana pendidikan, merangkum pendapatan, dan menyusun laporan pendapatan dana pendidikan. 1 Pengguna 1 Bendahara Penerima Lulusan.

Bagaimana cara mendapatkan gelar pascasarjana akuntansi? 1 Prosedur Kegiatan Uraian Prosedur Kegiatan Petugas Penyusunan Laporan BLU memerlukan laporan rekening bank harian dari penerima transaksi. Pembuat laporan meninjau laporan bank dan mencatat setiap transaksi dalam ringkasan untuk setiap rekening penerima. 8.3.Studi pascasarjana.

Bagaimana pembuat laporan mencatat penerimaan setiap transaksi dan menambahkannya ke setiap akun penerimaan 8.3. Petugas yang menyiapkan laporan memberikan gambaran kepada bendahara penerima pembayaran tentang koleksi masing-masing rekening. 8.3 Bendahara Penerimaan mencatat penerimaan dalam Buku Kas Bendahara dan melaporkannya dalam Buku Harian Penerimaan Pascasarjana.

Bagaimana Pimpinan Cabang  mengkaji dan memverifikasi penyajian kembali pendapatan Dana Pendidikan. 8.3 Direktur Keuangan dan Akuntansi meninjau Reformasi birokrasi pendidikan tinggi dan menandatangani Surat Penerimaan Dana Pendidikan Pascasarjana   – 191 – Prosedur Operasi Standar.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2010 merupakan pedoman penyusunan standar operasional prosedur Reformasi birokrasi pendidikan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan. 3.1 Peraturan Menteri Keuangan Republik  terutama di Jakarta Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perguruan Tinggi Islam Negeri Sunan Ampel. 3.1 Keputusan Menteri Keuangan Republik  terutama di Jakarta Nomor 29 Tahun 2008 tentang Piagam IAIN Sunan Ampel. 3.1 Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik  terutama di Jakarta Nomor 511/KMK.05/2009 tanggal 28 Desember 2009, Departemen Keuangan IAIN Sunan Ampel Surabaya Surabaya didirikan sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan keuangan. Institusi publik. Definisi mahasiswa PhD.

Bagaimana penerimaan dana sewa aset mencerminkan aktivitas keuangan sehari-hari pengontrol keuangan dan pengelola aset berupa penerimaan dana sewa aset? Bendahara, Pengguna, Pengelola Penerimaan Aset, Kondisi Umum, Lulusan.

Kualifikasi apa yang dibutuhkan para pelaksana? Pendidikan pascasarjana berkualitas tinggi. De tesis/disertasi kegiatan profesional. de tesis/disertasi pekerjaan. 7.1.Studi pascasarjana.

Apakah manajer aset memberikan dokumen kerja sama penggunaan aset kepada direktur keuangan penerima. Direktur keuangan pihak penerima menerima dokumen kerjasama dan memeriksa kelengkapannya. 7.1.Studi pascasarjana.

Bagaimana cara kolektor mengumpulkan aset menggunakan biaya kompensasi dan menerbitkan tanda terima? 7.1 Menerima laporan pemanfaatan aset dari Bendahara dan memberikan bukti pemanfaatan aset kepada kepala departemen (PAP 7.1). Studi pascasarjana.

Bagaimana cara Manajer Keuangan PAP meninjau dan melaporkan kepada Manajer Keuangan dan Akuntansi? 7.1 Kepala keuangan harus meninjau pendapatan dari dana sewa aset dan menerbitkan slip setoran dana sewa aset. 7.1 Direktur keuangan pihak penerima menerima tanda terima yang diverifikasi oleh direktur keuangan, dan dana sewa aset disimpan ke -194-Graduate Bank.

apa Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009. Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003. Keputusan Presiden Republik  terutama di Jakarta Nomor 42 Tahun 2002 tentang Penerapan Pedoman Anggaran Berimbang Belanja Negara.

Daftar Isi Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, tentang Rencana Induk Reformasi Birokrasi 2010-2023. Penguatan reformasi lembaga dan birokrasi negara tahun 2010. Peraturan Menteri Negara Nomor 20 tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi 2010-2013. Peraturan Menteri Negara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penguatan Reformasi Kelembagaan dan Birokrasi. tahun 2011. Mendokumentasikan perkembangan rekomendasi reformasi birokrasi mahasiswa pascasarjana.

Seperti Peraturan Menteri Penguatan Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Manajemen Terstruktur (Proses Bisnis). 3.1 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Penyusunan Prosedur Operasi Standar Per/21/M.PAN/11/2008 – 196 – Salinan Peraturan Pascasarjana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik  terutama di Jakarta yang dimaksud dengan: Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi. memperhatikan Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik  terutama di Jakarta Tahun 2012 Nomor 158, Nasional), Kelompok Iptek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Peraturan Pascasarjana. Lembaran Negara Republik  terutama di Jakarta, Tambahan Nomor 1 5336);Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Dewan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik  terutama di Jakarta Tahun 2014 Edisi 16, Tambahan Lembaran Negara Republik  terutama di Jakarta Edisi 5500); Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Nasional, direvisi beberapa kali dan yang terakhir adalah Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Presiden Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 24 tentang Kedudukan, Tanggung Jawab dan Fungsi Kementerian Negara Tahun 2014; kementerian pada tahun 2010, tentang Keputusan Presiden dan perubahan pertama mengenai susunan organisasi, tanggung jawab dan fungsi kementerian, yang telah beberapa kali direvisi, keputusan presiden terakhir adalah Keputusan Presiden Nomor 24. Keputusan Nomor 14 Tahun 2013, Perubahan Kelima dan Peraturan Tahun 2010 tentang Kementerian Negara, Jabatan dan Kedudukan, Perpres Nomor 24, Tanggung Jawab dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tanggung Jawab dan Fungsinya; Kandidat PhD.

Keputusan Presiden Republik  terutama di Jakarta Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Negara Kesatuan  terutama di Jakarta Kedua, yang telah beberapa kali direvisi, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun Republik  terutama di Jakarta Tahun 2014; disahkan oleh : Kelompok Sains dan Teknologi dan pascasarjana. Gelar pertama di bidang ini adalah: PhD.

Apa itu kluster pengetahuan? Ini adalah kumpulan banyak pohon, cabang dan ranting yang disusun menjadi suatu kumpulan pengetahuan yang sistematis. Pendidikan akademik meliputi pendidikan tinggi, program pascasarjana dan pascasarjana yang tujuan utamanya adalah penguasaan mata pelajaran keilmuan tertentu. Pendidikan kejuruan adalah pendidikan tinggi yang bertujuan untuk memperoleh keterampilan terapan tertentu. Pendidikan kejuruan adalah pelatihan lanjutan setelah gelar pascasarjana yang bertujuan untuk memperoleh keterampilan profesional tertentu. Pelatihan kejuruan adalah pelatihan universitas yang mengikuti kursus kejuruan yang mengkhususkan pada keterampilan tertentu. Kurikulum adalah suatu kesatuan rencana studi yang melaksanakan kebijakan pendidikan sesuai kurikulum untuk memungkinkan peserta didik memperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan tujuan studi pascasarjana.

Bagaimana menjadi pemimpin dalam bidang pendidikan dan pemerintahan? Direktur Jenderal adalah Direktur Departemen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimaksud pada ayat 1 Pasal 2 meliputi: bidang ilmu Keuangan; mahasiswa doktoral.

Apa itu ilmu formal? dan ilmu terapan. (2) Kategori ilmu Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kategori ilmu yang berkaitan dengan kepercayaan suci atau Keuangan tauhid dan kitab suci Keuangan. (3) Kelompok humanistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kelompok keilmuan yang mempelajari dan memperdalam nilai-nilai kemanusiaan serta memajukan pemikiran manusia.

Apakah kelompok ilmu sosial sebagaimana dimaksud pada butir (ca) (1) merupakan kelompok ilmu yang mempelajari dan memperdalam hubungan antara manusia dan berbagai fenomena sosial? (5) Komunitas ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ayat (1) merupakan komunitas ilmiah yang mempelajari dan memahami alam semesta. (6) Komunitas ilmiah formal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ayat 1 adalah komunitas ilmiah yang mempelajari sistem teori formal. (7) Komunitas ilmu terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)(f) adalah komunitas ilmiah dan teknis yang mempelajari dan menyelidiki penerapan ilmu pengetahuan dalam kehidupan manusia. Pasal Mahasiswa program doktoral.

Klaster ilmu pengetahuan dan teknologi dapat berkembang menjadi pohon ilmu pengetahuan, cabang ilmu pengetahuan, atau cabang ilmu pengetahuan. (2) Pohon teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sekelompok teknologi yang termasuk dalam satu keluarga teknologi. (3) Cabang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada butir pertama mengacu pada kelompok ilmu pengetahuan dalam silsilah keilmuan. (4) Cabang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimaksud pada butir pertama adalah kumpulan ilmu pengetahuan dari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu. Pasal 4(1) Ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disebarluaskan oleh sivitas akademika melalui Tridharma pada program pascasarjana.

Bagaimana tugas-tugas yang disebutkan dalam ayat 1 dan tugas-tugas lainnya diselesaikan sebagai bagian dari pelajaran sekolah. (3) Dasar penetapan nama mata kuliah adalah mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 5 (1) Judul mata kuliah pada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dalam bahasa  terutama di Jakarta dan Inggris yang bersangkutan. (2) Menteri terlebih dahulu mengidentifikasi program studi pada perguruan tinggi yang tercantum dalam Lampiran yang menjadi pokok bahasan Peraturan ini. (3) Direktur Jenderal merumuskan nama jurusan yang ada berdasarkan nama jurusan pascasarjana yang diatur dalam peraturan ini.

Apa yang dimaksud dengan Pasal 6 ayat 1? Perguruan tinggi dapat mendirikan jurusan, disiplin ilmu, atau subdisiplin ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan kaidah keilmuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Perkembangan ilmu pengetahuan atau teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat pertama dapat merupakan suatu disiplin ilmu baru. Pengembangan pohon, cabang atau subdivisi teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7(1)(5) dapat dilakukan melalui strategi sebagai berikut: Mahasiswa PhD.

Bagaimana menjadi mahasiswa PhD non-disiplin, multi-disiplin, interdisipliner. Yang dimaksud dengan “disiplin tunggal” pada ayat (3)(1) adalah strategi penelitian yang memusatkan perhatian pada suatu disiplin ilmu tertentu untuk memecahkan suatu masalah tertentu. (3) Multidisiplin sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat 3 merupakan strategi penelitian yang melibatkan paling sedikit dua disiplin ilmu dan bekerja sama dalam suatu permasalahan tertentu. (4) Interdisipliner dalam pengertian huruf c ayat 3 adalah strategi penelitian yang melibatkan transfer suatu disiplin ilmu ke disiplin ilmu lain dalam rangka memecahkan suatu permasalahan tertentu, sehingga menimbulkan suatu metode atau disiplin ilmu baru. (5) Interdisipliner sebagaimana dimaksud pada ayat (3)d adalah strategi penelitian yang melibatkan pemangku kepentingan lain di luar ilmu pengetahuan, seperti: B. Praktisi profesional, pemerintah, politisi, dan pengusaha untuk memperoleh hasil penelitian yang relevan. Kemungkinan ini lebih besar lagi bagi mahasiswa doktoral. .

Bagaimana program studi baru berdasarkan Pasal 7(2) yang diusulkan oleh rektor universitas kepada Direktur Jenderal? (2) Direktur Jenderal dapat membentuk kelompok untuk mempelajari usulan topik baru. (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menetapkan subjek baru sebagai judul suatu proyek penelitian. -5-Pasal Mahasiswa doktoral.

Sesuai dengan Pasal 4(2), apakah Direktur Jenderal melakukan review judul program studi di perguruan tinggi sekurang-kurangnya setiap tahun? § 10 (1) Gelar diberikan apabila mahasiswa memenuhi seluruh persyaratan studi dan menyatakan lulus mata kuliah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Gelar yang diperoleh di perguruan tinggi di  terutama di Jakarta harus ditulis dalam Bahasa  terutama di Jakarta. (3) Gelar kepenulisan yang diperoleh di perguruan tinggi di  terutama di Jakarta harus memenuhi kaidah bahasa  terutama di Jakarta. Pasal 11 Mahasiswa program doktoral.

Cara penulisan gelar profesi lulusan, meliputi: “Ahli Utama”, ditulis setelah nama lulusan program studi Diploma I, dan ditambah huruf “AP”. Di belakang nama wisudawan Diplom II terdapat singkatan “AM” untuk gelar “Pakar Muda”. Kemudian muncul inisial judulnya: Lulusan.

Bagaimana untuk asisten spesialis dan ditulis setelah nama lulusan Diploma 3 dan mencantumkan huruf “AMd”. Kemudian muncul singkatan judul: pascasarjana, dengan nama lulusan pascasarjana dan huruf “S”. Kemudian muncul singkatan judul; Gelar pascasarjana Terapan, ditulis atas nama lulusan program Diploma IV dengan huruf “S.Tr.”, diikuti dengan singkatan judul; Wisuda.

Mengapa nama “Magister” yang diambil dari nama lulusan Magister memiliki huruf “M”? Berikutnya adalah singkatan judul; Magister Terapan, ditulis dengan nama depan lulusan program magister terapan, dengan huruf “M.Tr.” diikuti singkatan judul; PhD, ditulis dengan nama depan lulusan suatu program. program magister terapan. Untuk program doktor dengan huruf “M.Tr.” dan huruf “Dr.” judulnya dapat disingkat sebagai berikut: Pascasarjana.

Cara penulisan gelar doktor terapan menggunakan nama lulusan program doktor terapan dan huruf “Dr.Tr”. Ini mungkin diikuti dengan singkatan judul dan -6-j. Gelar profesi lulusan suatu kursus atau pelatihan kejuruan ditulis sebelum atau sesudah nama pemberi kuasa, dengan mencantumkan inisial gelar profesinya. (2) Singkatan a, b, c, d, e, f, g, h, i dan j untuk judul ayat 1 tercantum dalam Bagian 1 Lampiran. Ini merupakan bagian integral dari peraturan departemen. Pasal 12 Mahasiswa program doktoral.

maksudnya itu apa? (1) Hak milik yang diperoleh menurut hukum tidak dapat dicabut. (2) Keabsahan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diperiksa apabila terdapat penyimpangan ilmiah. (3) Ketentuan lebih lanjut pada ayat 2 mengenai sah atau tidaknya hak memperoleh pemeriksaan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 13 Pencantuman dan penggunaan gelar hanya berlaku untuk kegiatan akademik. Pasal 14 Mahasiswa program doktoral.

Bagaimana kewajiban perguruan tinggi untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang perubahan program studi dan gelar sarjana? Pasal 15 Setelah Peraturan ini berlaku, gelar profesi universitas yang asli akan berlaku selama dua tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan ini dan harus memenuhi ketentuan Peraturan ini; mahasiswa program doktor.

Sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri ini, perubahan judul program gelar karena adanya penyesuaian tidak akan membatalkan status akreditasi dan/atau sanksi program gelar yang bersangkutan; gelar yang diberikan sebelum diundangkannya Keputusan Menteri ini tetap berlaku. ; Universitas wajib menyelesaikan peninjauan dalam waktu satu tahun Menyesuaikan metode pemberian gelar sesuai dengan peraturan departemen dan aturan pelaksanaannya; dan mahasiswa doktoral.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *